Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA: Pemerintah Perketat Pengawasan, Dorong Perekonomian Nasional

Jakarta, 2 Maret 2025 – Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), efektif mulai 1 Maret 2025. PP ini menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2023 dan menandai babak baru dalam pengelolaan DHE SDA, dengan fokus utama pada optimalisasi pemanfaatannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan memperkuat ketahanan ekonomi di tengah fluktuasi global. Hal ini didorong oleh kontribusi signifikan sektor SDA terhadap ekspor Indonesia. Data tahun 2024 menunjukkan nilai ekspor mencapai US$ 264,7 miliar, dengan 62,7% berasal dari komoditas SDA yang wajib melaporkan DHE-nya. Artinya, pengelolaan DHE SDA yang efektif menjadi kunci penting dalam memaksimalkan potensi ekonomi nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menekankan pentingnya regulasi baru ini. "SDA merupakan tulang punggung perekonomian kita. Oleh karena itu, pengaturan DHE-nya sangat krusial untuk memastikan pemanfaatan yang optimal dan berdampak positif bagi perekonomian nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis. Moegiarso menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa devisa yang dihasilkan dari ekspor SDA benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, merinci sejumlah perubahan signifikan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025. Perubahan paling menonjol adalah peningkatan persentase penempatan DHE, perpanjangan jangka waktu penempatan, dan perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valuta asing (valas).

Untuk komoditas nonmigas, kewajiban retensi dinaikkan menjadi 100% selama 12 bulan. Sementara itu, ketentuan untuk komoditas migas tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023, yaitu retensi 30% selama 3 bulan. Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan memperkuat stabilitas ekonomi.

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA: Pemerintah Perketat Pengawasan, Dorong Perekonomian Nasional

Salah satu poin penting dalam PP baru ini adalah perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas selama masa retensi. Eksportir diperbolehkan menggunakan DHE-nya yang tersimpan di reksus valas untuk penukaran ke rupiah di bank yang sama, dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank Indonesia (BI). Mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur secara khusus oleh BI.

Lebih lanjut, PP Nomor 8 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas penggunaan DHE SDA untuk berbagai keperluan, termasuk:

  • Pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada Pemerintah.
  • Pembayaran dividen dalam valas.
  • Pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia sepenuhnya, atau tidak sesuai spesifikasi.
  • Pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam implementasi PP ini. Eksportir diwajibkan menyerahkan bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas dan surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa serta pinjaman kepada bank atau LPEI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa DHE SDA digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari penyimpangan.

Perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas juga berdampak pada mekanisme pengawasan. Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban penempatan nonmigas akan dilakukan secara berkala melalui pemeriksaan kepada bank dan LPEI (post audit), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan dan mencegah potensi penyalahgunaan.

Sebagai bentuk transisi yang lancar, pemerintah menetapkan bahwa eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajiban berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya setelah PP Nomor 8 Tahun 2025 berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerancuan dan memastikan kelancaran proses bisnis eksportir.

Implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan DHE SDA, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dengan pengawasan yang ketat dan mekanisme yang lebih transparan, pemerintah optimistis bahwa regulasi ini akan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan Indonesia. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap regulasi ini untuk memastikan agar tetap relevan dan efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *