Pemerintah Bergerak Cepat Tangani PHK Massal Sritex: 10 Ribu Lebih Pekerja Diberi Jaminan dan Peluang Kerja Baru

Solo, Jawa Tengah – Penutupan total PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada Sabtu, 1 Maret 2025, telah menimbulkan gelombang PHK massal yang berdampak signifikan terhadap lebih dari 10.000 pekerja. Angka tersebut, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, mencakup 10.969 pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Agustus 2024 hingga penutupan resmi perusahaan tekstil raksasa tersebut. Menyikapi situasi darurat ini, pemerintah bergerak cepat dengan merumuskan strategi komprehensif untuk membantu para pekerja yang terdampak mendapatkan pekerjaan baru dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (1/3/2025), menjelaskan bahwa Kemnaker telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, serta kabupaten/kota di wilayah Solo dan sekitarnya. Koordinasi ini difokuskan pada pemetaan peluang kerja di berbagai sektor industri di kawasan tersebut. Hasilnya, teridentifikasi sebanyak 10.666 lowongan pekerjaan yang tersebar di berbagai sektor, termasuk industri garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan-lowongan ini, menurut Menaker, diharapkan dapat menjadi alternatif bagi para pencari kerja, khususnya para mantan pekerja Sritex.

Upaya pemetaan lapangan kerja ini merupakan bagian dari program rutin Kemnaker dalam memonitor dan memfasilitasi penempatan tenaga kerja di seluruh Indonesia. Selain itu, Kemnaker juga secara aktif menyelenggarakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Pelatihan-pelatihan ini dirancang untuk membekali para pekerja yang terkena PHK dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk memulai usaha mandiri.

Menaker Yassierli juga menyoroti peran penting Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini, menurutnya, merupakan inisiatif penting dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK dengan meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Besaran manfaat JKP kini dinaikkan menjadi 60% dari upah terakhir selama enam bulan, sebuah peningkatan signifikan yang diharapkan dapat memberikan jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Sejak putusan pailit Sritex pada Oktober 2024, pemerintah telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Komunikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, seperti upah, pesangon, dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan (termasuk Jaminan Hari Tua – JHT dan JKP), tetap terpenuhi sepenuhnya.

Pemerintah Bergerak Cepat Tangani PHK Massal Sritex: 10 Ribu Lebih Pekerja Diberi Jaminan dan Peluang Kerja Baru

Menaker menekankan bahwa sejak awal, Kemnaker telah berupaya semaksimal mungkin agar para pekerja Sritex dapat mempertahankan pekerjaan mereka. Namun, mengingat realita penutupan perusahaan, prioritas utama pemerintah kini adalah memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-haknya secara penuh dan mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang diperlukan agar para pekerja dapat beradaptasi dengan situasi baru dan menemukan peluang kerja yang sesuai dengan keahlian mereka.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani dampak sosial ekonomi dari PHK massal Sritex. Selain upaya penempatan kerja dan peningkatan manfaat JKP, program pelatihan kewirausahaan juga diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi para pekerja yang ingin memulai usaha sendiri. Dengan adanya koordinasi yang intensif antar lembaga pemerintah dan keterlibatan berbagai pihak terkait, diharapkan upaya pemerintah ini dapat memberikan dampak positif dan meringankan beban para pekerja yang terkena PHK.

Namun, tantangan masih tetap ada. Jumlah pekerja yang terkena PHK sangat besar, dan proses penempatan kerja membutuhkan waktu dan upaya yang signifikan. Keberhasilan strategi pemerintah ini bergantung pada efektivitas koordinasi antar lembaga, kesiapan para pekerja untuk mengikuti pelatihan dan mencari peluang kerja baru, serta tersedianya lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan keterampilan mereka. Pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan juga sangat penting untuk memastikan bahwa program-program yang telah dirancang dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya.

Ke depan, perlu adanya kajian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang menyebabkan PHK massal seperti ini agar dapat dihindari di masa mendatang. Perlindungan pekerja dan stabilitas lapangan kerja harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah. Kasus Sritex menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan ketahanan industri dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan program-program perlindungan sosial dan pelatihan vokasi untuk membekali tenaga kerja Indonesia dengan keterampilan yang dibutuhkan di pasar kerja yang dinamis dan kompetitif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *