80.000 Koperasi Merah Putih: Di Luar Pengawasan OJK, Kecuali…

Jakarta, 17 April 2025 – Pemerintah tengah gencar mendorong pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, sebuah program ambisius yang diproyeksikan akan menyuntikkan dana hingga Rp 400 triliun ke perekonomian nasional. Namun, pertanyaan krusial muncul: apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi operasional koperasi-koperasi ini? Jawabannya, tidak secara otomatis.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memberikan klarifikasi penting terkait hal ini. Dalam keterangan resminya, Kamis (17/4/2025), Agusman menegaskan bahwa pengawasan OJK terhadap Kopdes Merah Putih hanya akan berlaku jika koperasi tersebut menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, yang dikenal dengan istilah "open loop".

"Apabila Kopdes Merah Putih tidak memenuhi kriteria sebagai koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan (open loop), maka mereka berada di luar lingkup pengaturan dan pengawasan OJK," tegas Agusman.

Lebih lanjut, Agusman merinci kriteria koperasi yang masuk dalam pengawasan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kriteria tersebut meliputi:

    80.000 Koperasi Merah Putih: Di Luar Pengawasan OJK, Kecuali…

  1. Penghimpunan Dana dari Non-Anggota: Koperasi tersebut menghimpun dana dari pihak di luar keanggotaannya.
  2. Penghimpunan Dana Antar-Koperasi: Koperasi menghimpun dana dari anggota koperasi lain.
  3. Penyaluran Pinjaman ke Non-Anggota: Koperasi menyalurkan pinjaman kepada pihak di luar keanggotaannya dan/atau kepada anggota koperasi lain.
  4. Penerimaan Pendanaan dari Lembaga Keuangan: Koperasi menerima pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lain yang melampaui batas maksimal yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
  5. Layanan Jasa Keuangan Non-Simpan Pinjam: Koperasi menjalankan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti perbankan, asuransi, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang diatur dalam undang-undang sektor jasa keuangan.

Dengan demikian, hanya Kopdes Merah Putih yang memenuhi setidaknya satu dari kriteria di atas yang akan berada di bawah pengawasan OJK. Koperasi yang fokus pada kegiatan usaha non-keuangan, seperti pengadaan sembako atau pengelolaan logistik, misalnya, tidak akan secara otomatis diawasi oleh OJK.

Program Kopdes Merah Putih sendiri diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Program ini menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih dengan suntikan modal awal hingga Rp 5 miliar per koperasi. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp 400 triliun.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, optimistis program ini akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian desa dan kelurahan. Ia memprediksi Kopdes Merah Putih dapat menghasilkan keuntungan hingga empat kali lipat dalam dua tahun. Dalam dua bulan ke depan, pemerintah akan fokus pada pembentukan badan hukum koperasi, baru kemudian mengembangkan model bisnis dan operasionalnya.

Ferry menjelaskan, dana Rp 5 miliar tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk pembangunan kantor koperasi, layanan simpan pinjam, apotek desa/kelurahan, logistik, pengadaan sembako, klinik kesehatan, dan cold storage. Ia bahkan memproyeksikan, dengan efek pengganda (leverage) yang diharapkan, modal awal Rp 400 triliun dapat berkembang menjadi Rp 2.000 triliun dalam waktu dua tahun.

Namun, proyeksi optimistis ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif dan transparan. Meskipun sebagian besar Kopdes Merah Putih mungkin berada di luar pengawasan langsung OJK, perlu dipertimbangkan mekanisme pengawasan alternatif untuk memastikan pengelolaan dana yang bertanggung jawab dan mencegah potensi penyimpangan. Transparansi dalam pengelolaan dana dan mekanisme pelaporan yang terstruktur menjadi kunci keberhasilan program ini dan mencegah potensi kerugian keuangan negara. Peran Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal ini menjadi sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan program Kopdes Merah Putih. Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada besarnya dana yang dikucurkan, tetapi juga pada efektivitas pengawasan dan tata kelola yang baik. Kejelasan regulasi dan mekanisme pengawasan yang komprehensif akan menjadi penentu keberhasilan program ambisius ini dalam memberdayakan ekonomi desa dan kelurahan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *